Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyandang Disbilitas
Penyandang disabilitas sampai saat ini masih
dipandang sebelah mata dimasyarakat . Keterbatasan fisik yang dimiliki ,
membuat penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok lemah , tidak
mempunyai kemampuan , dan hanya mendapatkan belas kasihan . Hak asasi m.anusia
mereka seringkali terabaikan ,seperti hak untuk mendapatkan pelayanan
pendidikan , transportasi , dan hak lainnya.
Padahal dalam
Undang-Undang Dasar 1945 , telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh kesematan dan manfaat yang sama guna mencapi persamaan dan keadilan Dalam
Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 diatur
tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan
merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk
bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
Selain itu,
penyandang disabilitas juga berhak untuk
mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan
pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan
darurat.
Masalah Hak
Asasi Manusia terhadap penyandang disabilitas merupakan hal yang harus
ditangani oleh masyarakat dan hal tersebut bukan masalah yang kecil .,
Melainkan masalah besar yang ada saat ini . Terdapat beberapa hak-hak para
penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh sebuah negara ,antara lain :
1.
Persamaan
dan Nondiskriminasi
Setia berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang lainnya
dan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara .
Diskriminasi merupakan pperlakuan tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan
dengan membedakan seseorang karena perbedaan khusus terhadap suatu kelompok /
perorangan .
2.
Akesbilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi
semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan
kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau
tersedia untuk publik. Tidak dipenuhinya akses ruang publik bagi penyandang
disabilitas sama halnya dengan memenjarakan mereka, mengasingkan mereka, dan
menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.
Maka dari itu , diperlukan saran dan upaya yang serius terhadap
kesejahteraan penyandang disabilitas dengan mengembangkan aksebilitas terhadap
fasilitas dan layanan publik.Seperti menyediakan tempat duduk prioritas , penerjemah bahasa
isyarat , kemudahan sarana transportasi , kemudahan akses pendidikan.
3.
Kebebasan
dari Kekerasan fisik dan Kekerasan seksual
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan
fisik dan kekerasan seksual . Saat ini masih ada berita di media sosial yang
mengabarkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan seksual masih terjadi di
kalangan para penyandang disabilitas . Diperlukan Undang-Undang yang kuat untuk
memecahkan masalah ini dan pendidikan di masyarakat guna mencegah masalah ini
terulang kembali .
4.
Hak untuk
bekerja
Saat ini uang diperlukan untuk melakukan transaksi jual-beli di
masyarakat dan untuk mendapatkan uang tersebut maka caranya adalah dengan
bekerja . Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan bekerja termasuk para penyandang
disabilitas . Namun , saat ini kesempatan bekerja bagi para penyandang
disabilitas masih sangat rendah . Ada beberapa faktor yang menyebabkan para
penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan kesempatan bekerja antara lain
, kurangnya informasi lowongan pekerjaan
yang tersedia , kurangnya kemampuan yang sesuai dengan permintaan perusahaan ,
dan masih dipandang mata para penyandang disabilitas .
Dalam upaya
pemenuhan hak asasi manusia terhadap para penyandang disabilitas masih terdapat
beberapa kendala seperti yang dijelaskan disitus ham.go.id antara lain ,
terbatasnya anggaran yang tersedia untuk penyandang disabilitas dan terbatasnya
sumber daya yang berkompeten. Negara bisa melakukan pelatihan pekerjaan bagi
para penyandang disabilitas agar berkompeten di bidangnya..Apapun kendalanya
hak asasi manusia bagi para penyandang disabilitas harus terpenuhi karena dalam
undang-udang telah diatur bahwa setiap orang berhak mendapat keseteraan dan
keadilan .
Sumber :
Ham.go.id
diakses pada tanggal 7 desember 2020
Okezone.com
diakses pada tanggal 7 desember 2020
Komentar
Posting Komentar