Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyandang Disbilitas

 

Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyandang Disbilitas

 Penyandang disabilitas sampai saat ini masih dipandang sebelah mata dimasyarakat . Keterbatasan fisik yang dimiliki , membuat penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok lemah , tidak mempunyai kemampuan , dan hanya mendapatkan belas kasihan . Hak asasi m.anusia mereka seringkali terabaikan ,seperti hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan , transportasi , dan hak lainnya.

Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 , telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesematan dan manfaat yang sama guna mencapi persamaan dan keadilan Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001  diatur tentang  hak-hak para   penyandang disabilitas. Mulai dari  hak untuk bebas dari penyiksaan,  perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk  bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.

Selain itu, penyandang disabilitas juga  berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Masalah Hak Asasi Manusia terhadap penyandang disabilitas merupakan hal yang harus ditangani oleh masyarakat dan hal tersebut bukan masalah yang kecil ., Melainkan masalah besar yang ada saat ini . Terdapat beberapa hak-hak para penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh sebuah negara ,antara lain :

1.      Persamaan dan Nondiskriminasi

Setia berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang lainnya dan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara . Diskriminasi merupakan pperlakuan tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan dengan membedakan seseorang karena perbedaan khusus terhadap suatu kelompok / perorangan .

2.      Akesbilitas

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik. Tidak dipenuhinya akses ruang publik bagi penyandang disabilitas sama halnya dengan memenjarakan mereka, mengasingkan mereka, dan menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.

Maka dari itu , diperlukan saran dan upaya yang serius terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas dengan mengembangkan aksebilitas terhadap fasilitas dan layanan publik.Seperti menyediakan  tempat duduk prioritas , penerjemah bahasa isyarat , kemudahan sarana transportasi , kemudahan akses pendidikan.

3.      Kebebasan dari Kekerasan fisik dan Kekerasan seksual

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan fisik dan kekerasan seksual . Saat ini masih ada berita di media sosial yang mengabarkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan seksual masih terjadi di kalangan para penyandang disabilitas . Diperlukan Undang-Undang yang kuat untuk memecahkan masalah ini dan pendidikan di masyarakat guna mencegah masalah ini terulang kembali .

4.      Hak untuk bekerja

Saat ini uang diperlukan untuk melakukan transaksi jual-beli di masyarakat dan untuk mendapatkan uang tersebut maka caranya adalah dengan bekerja . Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan bekerja termasuk para penyandang disabilitas . Namun , saat ini kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas masih sangat rendah . Ada beberapa faktor yang menyebabkan para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan kesempatan bekerja antara lain ,  kurangnya informasi lowongan pekerjaan yang tersedia , kurangnya kemampuan yang sesuai dengan permintaan perusahaan , dan masih dipandang mata para penyandang disabilitas . 

Dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia terhadap para penyandang disabilitas masih terdapat beberapa kendala seperti yang dijelaskan disitus ham.go.id antara lain , terbatasnya anggaran yang tersedia untuk penyandang disabilitas dan terbatasnya sumber daya yang berkompeten. Negara bisa melakukan pelatihan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas agar berkompeten di bidangnya..Apapun kendalanya hak asasi manusia bagi para penyandang disabilitas harus terpenuhi karena dalam undang-udang telah diatur bahwa setiap orang berhak mendapat keseteraan dan keadilan . 

 

Sumber :

Ham.go.id diakses pada tanggal 7 desember 2020

Okezone.com diakses pada tanggal 7 desember 2020

Komentar