KONSTITUSI NEGARA
A. Pengertian dan Konsep Dasar Konstitusi
Istilah dalam bahasa Inggris “constitution”
atau dalam bahasa Belanda “constitutie “ secara harafiah sering diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia UndangUndang Dasar. Di Indonesia sendiri konstitusi atau
hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan
hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.
B. Fungsi Konstituante
1.
Konstitusi berfungsi
membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang
dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat
terlindungi dan tersalurkan.
2.
Konstitusi berfungsi
sebagai piagam kelahiran suatu negara
3.
Fungsi konstitusi sebagai
sumber hukum tertinggi.
4.
Fungsi konstitusi sebagai
alat membatasi kekuasaan
5.
Konstitusi berfungsi
sebagai identitas nasional dan lambang
6.
Konstitusi berfungsi
sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
C. Tujuan Konstituasi
1.
Memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk
membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan
masyarakat banyak.
2.
Melepaskan kontrol kekuasaan
dari penguasaan sendiri dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sehingga
dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati
HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3.
memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini juga
bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat
berdiri kokoh.
4.
Konstitusi berfungsi
sebagai identitas nasional dan lambang. Hal ini menjadi suatu pembeda negara
Indonesia dengan negara lainnya .
5.
Fungsi konstitusi sebagai
sumber hukum tertinggi
Saat ini sumber hukum di Indonesai semuanya
berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Semua diatur disitu dan sekaligu
menjadi pedoman bagi hakim menentukan keputusan permasalahan di Indonesia .
D. Jenis Konstitusi
1.
Konstituasi Politik
Konstitusi politik berisi tentang
norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubungan antar lebaga negara.
2.
Konstitusi sosial
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi
dan sistem politik dari sebuah negara.
Menurut
C.F Strong terdiri dari dua jenis , yaitu :
1.
Konstitusi Tertulis
turan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan
tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa
di dalam hukum negara tersebut.
2.
Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi
konstitusi konvensi.
E. Sifat Konstitusi
1.
Fleksibel
Konstitusi akan bersifat fleksibel
atau luwes dan memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
2.
Rigrid
Konstitusi akan bersifat rigrid tau
kaku apabila sebuah peraturan tersebut sulit untuk diubah.
F. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Para pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan
fungsinya. Dalam perkembangan undang-undang sebagai konstitusi negara ada 4
tahap , antara lain :
1.
Periode 18 Agustus 1945 –
27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum
mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.
Periode 27 Desember 1949 –
17 Agustus 1950
Pada saat indonesia menjadi negara
bagian sewaktu Belanda mengusai Indonesia pada waktu itu . Agresi Belanda 1 dan
2 mengakibatkan diadakannya KMB yang mengakibatkan indonesia menjadi RIS . Sehingga
UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku
untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Pada waktu ini , Indonesia berubah
dari negara berbentuk RIS menjadi negara kesaatuan . Akibatnya , sistem
pemerintah pada waktu ini juga dirubah dan dibentuklah UUDS 1950 untuk mengatur sistem pemerintahan pada waktu
itu .
4.
Periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Pada waktu ini , dirubahlah UUDS 1945 menjadi UUD 1945
sesuai dengan dekrit Presiden 5 juli 1945 antara lain :
1.
Membubarkan konstituante
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Membentuk MPRS DAN DPAS
dalam waktu sesingkat-singkatnya .
Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
G. Sumber
1. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
2.https://www.liputan6.com/citizen6/read/3922611/fungsi-konstitusi-hingga-tujuannya-untuk-sebuah-negara.
Komentar
Posting Komentar