KONSTITUSI NEGARA

KONSTITUSI NEGARA


A.      Pengertian dan Konsep Dasar Konstitusi

 Istilah dalam bahasa Inggris “constitution” atau dalam bahasa Belanda “constitutie “ secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia UndangUndang Dasar. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.

B.      Fungsi Konstituante

1.       Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

2.       Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara

3.       Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.

4.       Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan

5.       Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang

6.       Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

C.      Tujuan Konstituasi

1.       Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2.       Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3.       memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

4.       Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang. Hal ini menjadi suatu pembeda negara Indonesia dengan negara lainnya .

5.       Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

Saat ini sumber hukum di Indonesai semuanya berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Semua diatur disitu dan sekaligu menjadi pedoman bagi hakim menentukan keputusan permasalahan di Indonesia .

D.      Jenis Konstitusi

1.       Konstituasi Politik

Konstitusi politik berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lebaga negara.

2.       Konstitusi sosial

Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah negara.

                Menurut C.F Strong terdiri dari dua jenis , yaitu :

1.              Konstitusi Tertulis

turan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.

2.          Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi.

E.       Sifat Konstitusi

1.       Fleksibel

Konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan jaman.

2.       Rigrid

Konstitusi akan bersifat rigrid tau kaku apabila sebuah peraturan tersebut sulit untuk diubah.

F.       Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Dalam perkembangan undang-undang sebagai konstitusi negara ada 4 tahap , antara lain :

1.       Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.       Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Pada saat indonesia menjadi negara bagian sewaktu Belanda mengusai Indonesia pada waktu itu . Agresi Belanda 1 dan 2 mengakibatkan diadakannya KMB yang mengakibatkan indonesia menjadi RIS . Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.       Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Pada waktu ini , Indonesia berubah dari negara berbentuk RIS menjadi negara kesaatuan . Akibatnya , sistem pemerintah pada waktu ini juga dirubah dan dibentuklah UUDS 1950  untuk mengatur sistem pemerintahan pada waktu itu .

4.       Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Pada waktu ini , dirubahlah UUDS 1945 menjadi UUD 1945 sesuai dengan dekrit Presiden 5 juli 1945 antara lain :

1.       Membubarkan konstituante

2.       Berlakunya kembali UUD 1945

3.       Membentuk MPRS DAN DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya .

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

G.       Sumber

           1. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

           2.https://www.liputan6.com/citizen6/read/3922611/fungsi-konstitusi-hingga-tujuannya-untuk-sebuah-negara. 

Komentar